Teknis RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19
Begini Teknis RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien yang dirawat
dengan penyakit infeksi emerging tertentu termasuk COVID-19 dapat
diklaim ke Kementerian Kesehatan. Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit
rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging
tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri.
Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan
penyakit infeksi emerging (PIE) termasuk COVID-19, diperlukan petunjuk
dan teknis klaim perawatan agar dapat menjadi acuan
bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Hal tersebut
dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya
pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19.
Tertanggal 6 April 2020, Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto
telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor
HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya
Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang
menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
Mengingat adanya kecenderungan ekskalasi kasus COVID-19 yang tinggi
dan memerlukan perawatan di rumah sakit, menyebabkan kapasitas rumah
sakit rujukan yang telah ditetapkan tidak mampu menampung kasus
COVID-19. Maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan
kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan
kesehatan terhadap pasien dapat optimal. Disinilah peran regulasi
mengenai teknis bagaimana mengajukan klaim biaya perawatan pasien PIE
bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk COVID-19.
Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya
adalah: 1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan
atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan
penyakit penyerta; 2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP); 3. Konfirmasi
Covid-19.
Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara
Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan
Rawat Inap di rumah
sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan
rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien COVID-19.
Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.
Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi:
administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat
darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi),
jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis
habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan
radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan
termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan
pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Pola pembayaran yg digunakan dalam klaim COVID-19 adalah dengan tarif
INA-CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung
sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.
Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian
biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan,
ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan
Daerah Kabupaten/Kota melalui email.
Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat
diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari
2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari
kerja.
BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim
Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh
BPJS Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah
sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil
Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.
Dengan adanya teknis klaim pembiayaan ini, diharapkan RS yang
mengadakan pelayanan kesehatan pasien COVID-19 dapat mengikuti alurnya,
sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.
Info lebih lanjut dapat menghubungi Hotline COVID-19 119 ext. 9
#BersamaLawanCOVID19
Sumber : covid19.kemkes.go.id

Komentar
Posting Komentar